Kabar gembira datang bagi penyanyi senior Vidi Aldiano setelah bertahun-tahun menyimpan beban hukum. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memenangkan Vidi atas tiga gugatan hak cipta lagu ikonik “Nuansa Bening” yang diajukan oleh penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Dengan putusan ini, Vidi terbebas sepenuhnya dari tuntutan ganti rugi mencapai Rp28,4 miliar, sementara para penggugat justru diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Kemenangan ini bukan hanya lega finansial, tapi juga penegasan atas warisan musik Vidi yang telah mewarnai generasi 2000-an.
Latar Belakang Drama: Dari Hitmaker 2008 ke Medan Hukum Panjang
Lagu “Nuansa Bening” pertama kali melejit pada 2008 melalui album kedua Vidi Aldiano, Random Thoughts. Lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ini langsung menjadi anthem romantis, dengan lirik puitis tentang kerinduan yang dibalut melodi akustik lembut.
Vidi, yang saat itu sedang naik daun sebagai penyanyi pop dengan suara khasnya, membawakan lagu ini ratusan kali di panggung-panggung nasional, dari konser solo hingga acara TV. Versi Vidi bahkan menduduki posisi teratas chart musik Indonesia selama berminggu-minggu, dan hingga kini, lagu ini masih sering diputar di playlist nostalgia.
Namun pada Mei 2025 Keenan dan Rudi, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mengajukan gugatan pertama dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Mereka menuduh Vidi melanggar hak cipta dengan membawakan lagu tersebut secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin resmi, termasuk pelanggaran mechanical rights (reproduksi digital dan fisik).
Tuntutan awal mencapai Rp24,5 miliar, plus permintaan penyitaan tanah dan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan. “Kami merasa hak kami sebagai pencipta tidak dihargai setelah lagu ini dimanfaatkan secara masif,” ujar perwakilan penggugat saat itu.
Belum reda, gugatan kedua datang pada 30 Juni 2025 (nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst), menyoroti distribusi lagu di platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Music tanpa persetujuan. Gugatan ketiga dari Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025 (nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) menambah tekanan, dengan total tuntutan membengkak hingga Rp28,4 miliar.
Jalannya Persidangan: Eksepsi Vidi yang Mengguncang, Gugatan “Cacat Formil”
Persidangan berlangsung sengit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Firman Akbar. Kubu Vidi, diwakili tim pengacara handal, langsung mengajukan eksepsi (keberatan formil) yang menjadi kunci kemenangan. Mereka berargumen bahwa gugatan penggugat cacat formil karena tidak memenuhi syarat prosedural, termasuk kurangnya bukti izin kontrak awal dari label musik saat lagu dirilis pada 2008.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut untuk ketiga gugatan, sehingga sidang tidak perlu masuk ke tahap pemeriksaan materi. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan: “Gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Sebagai konsekuensi, Keenan dan Rudi dihukum membayar biaya perkara Rp2,4 juta per gugatan.
Vidi sendiri belum memberikan pernyataan resmi, tapi melalui Instagram Story-nya, ia hanya menulis: “Terima kasih Tuhan atas segala berkat. Fokus ke musik lagi!” Penggugat juga belum merespons, meski spekulasi naik soal kemungkinan banding ke Mahkamah Agung.
