JAKARTA – DPR menolak keras wacana pengenaan royalti atas penggunaan musik berlisensi di acara pernikahan. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa kegiatan seperti pesta pernikahan bersifat sosial, bukan komersial, sehingga tidak seharusnya dikenakan biaya royalti.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kini ramai diperbincangkan.
Willy Aditya menyoroti bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan, hiburan warga, atau kegiatan olahraga masyarakat tidak bertujuan mencari keuntungan.
“Ini tidak perlulah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya,” tegas Willy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia mendorong agar aturan hak cipta direvisi untuk mengakomodasi karakter kegiatan sosial tersebut.
Polemik royalti musik ini mencuat setelah munculnya usulan yang mewajibkan penyelenggara acara pernikahan membayar royalti sebesar 2% kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Usulan ini menuai kritik, termasuk dari Backstagers Indonesia, yang menegaskan bahwa pernikahan bukanlah acara komersial seperti konser berbayar.
“Pernikahan bukan konser musik berbayar,” ujar perwakilan Backstagers Indonesia, menyinggung perbedaan mendasar antara kedua jenis acara tersebut.
Menurut Willy, pengenaan royalti pada acara sosial justru berpotensi membebani masyarakat dan menciptakan ketakutan berlebihan.
Ia menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk melindungi hak pencipta sekaligus memastikan kegiatan sosial tetap terjangkau bagi masyarakat. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan seniman dan kebutuhan publik.
Polemik ini juga memicu diskusi luas di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan dampak finansial tambahan bagi pasangan yang menggelar pesta pernikahan.
Dengan biaya pernikahan yang sudah tinggi, tambahan royalti musik dikhawatirkan akan semakin membebani. DPR pun berjanji akan mengkaji ulang aturan ini agar tidak merugikan masyarakat.