JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak Terima Uang, Tak Wajib Ganti Rugi
Majelis hakim menyebut Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari proyek impor gula, sehingga tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti. Namun, perbuatannya tetap dinilai merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Barang-barang pribadi Tom, seperti iPad dan MacBook yang sempat disita, diperintahkan untuk dikembalikan oleh jaksa.
Pertimbangan Hakim: Kapitalisme dan Pengabaian Hak Rakyat
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah sikap Tom yang mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak akuntabel, dan mengabaikan hak masyarakat memperoleh gula dengan harga terjangkau.
Sementara hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang dari kasus ini.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelumnya, pada Jumat (4/7), jaksa penuntut umum menuntut hukuman 7 tahun penjara bagi Tom Lembong. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Jaksa juga sempat menuntut Tom membayar denda Rp750 juta, sama dengan yang diputuskan hakim.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota impor gula oleh Kemendag selama masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan itu disebut membuka celah bagi pihak tertentu meraup keuntungan besar dengan mengorbankan stabilitas harga gula di dalam negeri.
Vonis ini menambah daftar panjang tokoh publik yang dijerat dalam kasus korupsi pangan. Pemerintah diingatkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor strategis.