JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya siap menghadiri sidang. Pihaknya juga telah menyiapkan eksepsi untuk membantah dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
“Beliau akan hadir langsung dan harus hadir. Beliau sangat siap lahir dan batin. Bahkan beliau mulai bertanya-tanya terus kapan sidangnya,” ujar Ari.
Menurut Ari, pengajuan eksepsi dilakukan agar persidangan berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai kelamaan, kasihan orang yang ditahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin impor gula. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin impor gula meski stok nasional dalam kondisi surplus.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dituduh mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berhak, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka tambahan dari sektor swasta yang terlibat dalam pengolahan GKM menjadi GKP. Sejumlah uang senilai Rp565 miliar telah disita dari para tersangka sebagai langkah pemulihan kerugian negara.




