LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar kasus pembunuhan terencana yang menggegerkan warga Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Peristiwa berdarah itu melibatkan tersangka berinisial SP (46), yang tega menghabisi nyawa rekannya sendiri, PA, hanya karena masalah utang senilai Rp500 ribu.
Kronologi tragis ini terjadi pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban PA diketahui datang ke kediaman tersangka untuk menagih pinjaman uang koperasi yang belum dilunasi. Pertemuan yang semula bermaksud menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan justru berakhir ricuh, hingga berujung maut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, tersangka sempat berusaha mencari pinjaman ke tetangga untuk membayar utang tersebut, namun gagal.
Dengan alasan mencari solusi, ia mengajak korban pergi dengan sepeda motor, namun di tengah perjalanan, niat jahatnya pun terlaksana.
Pelaku Jerat Leher Korban dan Buang Jenazah ke Sungai
Dengan membawa perlengkapan yang telah dipersiapkan, seperti senar pancing dan golok, SP menjebak korban di tengah perjalanan.
Ia menjerat leher PA dari belakang saat berboncengan, yang menyebabkan keduanya terjatuh dari motor.
Tak berhenti di situ, tersangka langsung menghunus golok ke leher korban hingga tak bernyawa.
“Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah, pelaku mengambil motor korban dan menjualnya.”
“Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya,” ungkap Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers, Jumat, 1 Agustus 2025.
Usai membuang jenazah ke sungai dan menjual motor korban, SP sempat berziarah ke Tanggamus.
Namun rasa bersalah tampaknya menyelimuti dirinya, hingga akhirnya ia menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis yang meliputi Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja cepat tim Ditreskrimum bersama jajaran Polres Lampung Selatan dalam pengungkapan kasus ini.
Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelas Kabid Humas.***




