NIAS – Dua remaja, F.L. dan J.W., masing-masing berusia 15 tahun, ditemukan tewas setelah tenggelam di Sungai Gido, Desa Lewuoguru 1, Kecamatan Somolo Molo, Kabupaten Nias.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (24/2) sekitar pukul 15.30 WIB dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 18.00 WIB oleh warga setempat, seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Gido, IPTU Sahabat Zebua, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.
Kejadian bermula ketika F.L. berpamitan kepada keluarganya pada Senin pagi untuk mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kelompok Tani KWT Melati, Desa Lewuoguru 1.
Bersama J.W. dan tujuh teman lainnya, mereka tiba di lokasi PKL sekitar pukul 08.00 WIB dan mulai bekerja di lahan pertanian hingga istirahat makan siang pukul 12.30 WIB.
Sekitar pukul 14.15 WIB, J.W. mengajak teman-temannya mandi di Sungai Gido, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kerja. Awalnya, mereka bermain air di bawah Jembatan Gido, namun karena kedalaman air hanya sebatas paha, mereka berpindah ke bagian sungai yang lebih dalam.
Saat berada di lokasi baru, J.W. terlebih dahulu masuk ke air, namun tiba-tiba mengalami kesulitan dan mulai tenggelam. Melihat kejadian tersebut, F.L. langsung melompat ke sungai untuk menolong temannya.
Namun, keduanya tidak bisa berenang sehingga turut tenggelam. Beberapa teman mereka mencoba menolong, tetapi karena tidak memiliki kemampuan berenang yang memadai, mereka pun hampir ikut tenggelam.
Saksi S.G. segera berlari mencari bantuan. Sekitar pukul 15.00 WIB, warga yang mendapat informasi segera melakukan pencarian.
Korban F.L. ditemukan pertama kali di kedalaman sekitar tiga meter oleh warga berinisial R.I.L. Sementara korban J.W. ditemukan oleh D.K.L. di lokasi yang berdekatan.
Tim medis dari Puskesmas Somolo Molo, Y.G., sempat memberikan pertolongan pertama, namun kedua korban tidak dapat diselamatkan.
Personel Polsek Gido telah melakukan olah TKP dan wawancara dengan para saksi, serta mengidentifikasi kedua korban dan dilakukan visum oleh pihak medis.
Pihak keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menyatakan bahwa kematian korban bukan tindak pidana serta tidak menuntut pihak manapun. Kedua jenazah korban kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.***