Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung akan meningkatkan pengawasan dan penindakan, terhadap kelompok usaha yang melakukan transaksi jual beli minyak goreng, melebihi harga eceran tertinggi melalui market place atau lokapasar. Pengawasan dilakukan untuk menindak lanjuti maraknya transaksi jual beli minyak goreng di atas harga yang diatur pemerintah.