JAKARTA – Kebijakan Transfer ke Daerah 2027 diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Besaran anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 disepakati berada pada kisaran 2,55–2,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai bagian dari pembahasan awal RAPBN 2027.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembicaraan pendahuluan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal nasional tahun depan.
Laporan hasil pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Banggar, arah kebijakan TKD tidak lagi sekadar menjadi sumber pembiayaan pemerintah daerah, melainkan harus mampu menghasilkan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Fokus kebijakan tersebut mencakup peningkatan mutu layanan publik, penguatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta pemerataan hasil pembangunan hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah,” ujar Wihadi.
Banggar menilai penguatan transfer daerah juga menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas desentralisasi fiskal nasional.
Melalui kebijakan itu, pemerintah diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, percepatan pencapaian target pembangunan nasional dinilai akan semakin optimal apabila alokasi transfer disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing daerah.
Banggar juga mendorong penyempurnaan formula Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih mencerminkan kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Perhitungan tersebut diharapkan mempertimbangkan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kenaikan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Tidak hanya aspek alokasi, Banggar juga menyoroti pentingnya peningkatan tata kelola penyaluran dana transfer agar lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan sistem penghargaan dan sanksi berbasis capaian kinerja dalam penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya.
“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelaksanaan program sekaligus memastikan penggunaan anggaran lebih efektif.
Banggar menilai keberhasilan penyerapan anggaran harus diikuti dengan pencapaian hasil pembangunan yang terukur dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Seluruh arah kebijakan transfer daerah hasil pembahasan awal tersebut akan dimasukkan ke dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Dokumen itu nantinya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
“Kebijakan Transfer ke Daerah yang telah disepakati diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2027 antara lain mempertimbangkan optimalisasi peningkatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2027 guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, percepatan program prioritas nasional, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Banggar berharap peningkatan anggaran transfer pada 2027 mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus menghasilkan layanan publik yang lebih baik.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan nasional sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia.***