JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) harus menerima kenyataan pahit setelah terkena denda sebesar Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Denda ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa denda ini terkait dengan masalah **headway** atau jarak waktu antara kedatangan bus di setiap halte. Menurut Welfizon, untuk memenuhi standar SPM yang ditetapkan, Transjakarta harus memastikan jarak antarbus tidak lebih dari waktu yang ditentukan.
Pada jam sibuk, headway untuk armada Bus Rapid Transit (BRT) harus lima menit, sementara pada jam non-sibuk, jaraknya bisa mencapai sepuluh menit. Untuk armada non-BRT berwarna oranye, yang berada di luar koridor utama, headway pada jam sibuk ditetapkan sepuluh menit, dan pada jam tidak sibuk bisa mencapai dua puluh menit.
Welfizon menyatakan, denda terbesar yang diterima Transjakarta pada tahun 2024 adalah akibat ketidaktercapaian target headway tersebut. Dari total denda Rp3,2 miliar, sekitar Rp1,7 miliar di antaranya disebabkan oleh masalah waktu kedatangan bus yang tidak sesuai standar.
“Denda ini menjadi pelajaran berharga bagi kami. Mengingat dana yang digunakan berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), kami harus memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara optimal,” ungkapnya saat ditemui di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Ke depan, Transjakarta berkomitmen untuk meningkatkan kinerja layanan demi memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta memastikan kepuasan pengguna transportasi umum di Jakarta.