Presiden AS Donald Trump resmi menetapkan tarif global baru sebesar 10% untuk menggantikan kebijakan lama yang baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pernyataannya, Trump mengecam putusan tersebut sebagai sesuatu yang “mengerikan” dan melabeli para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang-orang bodoh”.
Rencana baru ini diungkapkan sang presiden sesaat setelah Mahkamah Agung menyatakan sebagian besar tarif global yang diumumkan Gedung Putih tahun lalu ilegal. Melalui keputusan dengan perbandingan suara 6-3, pengadilan tinggi tersebut menilai presiden telah melampaui batas kewenangannya.
Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi sektor bisnis dan negara-negara bagian AS yang menggugat kebijakan tersebut. Hal ini membuka peluang pengembalian dana (refund) tarif senilai miliaran dolar, namun di sisi lain kembali menyuntikkan ketidakpastian baru ke dalam lanskap perdagangan global.
Perlawanan Hukum dari Gedung Putih
Berbicara dari Gedung Putih pada hari Jumat, Trump mengisyaratkan bahwa pengembalian dana tidak akan terjadi tanpa pertempuran hukum. Ia memprediksi masalah ini akan tertahan di pengadilan selama bertahun-tahun.
Ia juga menyatakan akan menggunakan dasar hukum lain untuk terus menjalankan kebijakan tarifnya, yang menurutnya sangat penting untuk mendorong investasi dan manufaktur di dalam negeri.
“Kami punya alternatif—alternatif yang luar biasa—dan kita akan menjadi jauh lebih kuat karenanya,” tegas Trump.
Akar Konflik: “Liberation Day”
Pertempuran hukum ini berpusat pada pajak impor yang diluncurkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir seluruh negara di dunia. Awalnya, tarif ini menargetkan Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum meluas secara drastis ke puluhan mitra dagang lainnya pada peristiwa yang dijuluki presiden sebagai “Liberation Day” April lalu.
Gedung Putih menggunakan landasan hukum Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, yang memberi presiden wewenang untuk “mengatur” perdagangan dalam menanggapi keadaan darurat.
Namun, langkah ini memicu protes keras karena perusahaan-perusahaan menghadapi kenaikan pajak logistik yang mendadak, yang memicu kekhawatiran akan meroketnya harga barang di tingkat konsumen.
Putusan Sang Hakim Agung
Hakim Agung John Roberts, yang beraliran konservatif, berpihak pada para penggugat. “Ketika Kongres mendelegasikan kekuasaan tarifnya, hal itu dilakukan dengan syarat yang eksplisit dan tunduk pada batasan yang ketat,” tulis Roberts dalam opininya.
Ia menegaskan bahwa jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa kepada presiden untuk menetapkan tarif, hal itu pasti akan disebutkan secara tersurat dalam undang-undang.
Menariknya, dua hakim yang dicalonkan oleh Trump sendiri, Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch, turut bergabung dengan tiga hakim liberal untuk membatalkan tarif tersebut.
Trump mengaku “sangat malu” terhadap para hakim pilihan Republik tersebut. Ia menyebut mereka “bodoh, antek-antek, tidak patriotik, dan tidak setia pada Konstitusi”.