WASHINGTON, AS – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Undang-Undang GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins), menandai langkah bersejarah dalam regulasi stablecoin di AS.
UU ini menjadi kerangka hukum federal pertama untuk aset kripto yang nilainya dipatok pada dolar AS, memberikan angin segar bagi industri kripto yang tengah berkembang pesat.
Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Putih pada Minggu (20/7). Dalam pidatonya, Trump menegaskan, “Sore ini, kami mengambil langkah besar untuk memperkuat dominasi Amerika atas teknologi kripto global dengan menandatangani Undang-Undang GENIUS yang penting menjadi undang-undang. Jadi, selamat kepada semua orang. Ini adalah hal yang besar,” ujarnya, seperti dikutip dari Anadolu Ajansi.
UU GENIUS mengatur penerbitan stablecoin oleh bank dan lembaga keuangan dengan syarat cadangan penuh berupa dolar AS atau obligasi jangka pendek, serta laporan transparansi bulanan.
Langkah ini dianggap memperkuat kepercayaan investor, menjamin stabilitas keuangan, dan memposisikan AS sebagai pemimpin di pasar digital global.
Sebelumnya, Trump dikenal skeptis terhadap kripto. Namun, di masa jabatan keduanya, ia berupaya membangun citra sebagai pendukung inovasi aset digital. UU ini, yang disahkan DPR AS dengan 308 suara mendukung dan 122 menentang, juga mendapat dukungan lintas partai, menunjukkan konsensus kuat akan pentingnya regulasi kripto.
Selain GENIUS Act, DPR AS juga meloloskan dua RUU kripto lainnya, yakni Clarity Act untuk mengatur pasar aset digital dan CBDC Act yang melarang Federal Reserve menerbitkan mata uang digital ritel. Kedua RUU ini kini menunggu pembahasan di Senat.
Dampak bagi Industri Kripto
Regulasi ini diprediksi akan mendorong adopsi stablecoin secara luas, terutama untuk transaksi lintas token yang kini mendominasi pasar kripto. Dengan nilai stabil yang dipatok pada dolar AS, stablecoin menjadi alat populer untuk memindahkan dana antar-aset digital.
“Ini adalah revolusi keuangan terbesar sejak lama,” kata seorang analis pasar, mencerminkan optimisme pelaku industri.
Langkah AS ini juga menjawab kebutuhan industri kripto yang selama ini mendesak adanya regulasi federal jelas. Dengan aturan anti-pencucian uang (AML) yang ketat dan cadangan aset likuid, UU GENIUS diharapkan meningkatkan kredibilitas stablecoin, menarik lebih banyak investor institusional, dan meminimalkan risiko pasar.
Memperkuat Posisi AS di Pasar Global
Pengesahan UU ini menempatkan AS di garis depan inovasi keuangan digital, bersaing dengan negara-negara lain yang juga mengembangkan regulasi kripto. Dengan pasar kripto global yang terus tumbuh, langkah ini diharapkan mempertahankan daya saing AS di tengah persaingan dengan kawasan seperti Asia dan Eropa.
Industri kripto kini menanti implementasi UU ini dan dampaknya terhadap inovasi serta pertumbuhan pasar. Dengan regulasi yang lebih jelas, pelaku pasar optimistis bahwa stablecoin akan menjadi tulang punggung ekonomi digital di masa depan.