Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memaparkan tujuh prioritas utama yang perlu menjadi fokus kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah Friderica Widyasari Dewi.
Dalam pernyataan resminya pada Minggu (1/2/2026), Said menegaskan bahwa independensi OJK harus menjadi fondasi utama dalam memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
โPemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati. Pemerintah dan DPR harus membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran pemerintah dan DPR hanya sebatas memberi masukan, bukan penilaian,โ tegas Said.
Transisi Cepat, Stabilitas Harus Dijaga
OJK secara cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua pada Sabtu (31/1/2026).
Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi pada Jumat (30/1/2026). Selain itu, Hasan Fawzi ditunjuk untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk membuka ruang bagi langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan sektor jasa keuangan.
Said menilai langkah cepat Dewan Komisioner OJK dalam menunjuk pimpinan baru patut diapresiasi. Meski saat ini komposisi komisioner tersisa enam orang, ditambah dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, ia optimistis kepemimpinan kolektif OJK tetap dapat berjalan efektif.
Tujuh Agenda Strategis OJK
Said merinci tujuh agenda strategis yang perlu segera dijalankan oleh kepemimpinan baru OJK.
Pertama, membangun kembali kepercayaan pasar melalui penguatan independensi dan profesionalisme regulator.
Kedua, ia menyambut baik kebijakan kenaikan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15% yang mulai berlaku pada Februari 2026, serta mendorong perluasan kebijakan tersebut secara bertahap ke depan.
Ketiga, Said menekankan pentingnya transparansi kepemilikan saham, termasuk pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) seluruh emiten agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat menilai risiko pasar secara lebih akurat.
Keempat, OJK diminta memperkuat penegakan hukum terhadap praktik manipulasi atau goreng saham, dengan OJK sebagai penanggung jawab utama.
Kelima, OJK perlu mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial melalui mekanisme sertifikasi dan pengawasan yang jelas.
Keenam, OJK didorong untuk mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20% dana iuran pemegang polis ke pasar saham, mengingat tingginya risiko spekulasi.
Ketujuh, dalam jangka menengah hingga panjang, OJK diminta mengkaji kembali risiko penempatan dana pensiun pada instrumen saham dan obligasi.