Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun guna membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi pada tahun 2025. Usulan ini diajukan menyusul beredarnya surat penundaan pembayaran tunjangan yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendidik di bawah naungan Kemenag.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, pengajuan ABT tersebut telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 28 Januari 2026, dan telah mendapatkan persetujuan.
Alasan Tunjangan Sempat Ditunda
Sehari sebelumnya, Kemenag mengeluarkan surat resmi bernomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 yang menyatakan bahwa pembayaran TPG dan TPD bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen tahun 2025 belum dapat dilakukan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran APBN 2026 belum mencakup tunjangan bagi lulusan sertifikasi 2025, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.
Kamaruddin menerangkan, kondisi ini terjadi karena proses PPG dan sertifikasi dosen 2025 baru selesai pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran APBN 2026 jatuh pada Oktober 2025.
“Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen Kemenag tahun 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026,” jelas Kamaruddin.
Target Cair Maret 2026, Berlaku Surut
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan skema pembayaran berlaku surut sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” ujar Kamaruddin.
Saat ini, usulan ABT masih dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan akhir. Perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara detail, berbasis data nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.