BALI – Seorang Warga Negara Kolombia mengaku menjadi korban pembegalan di depan sebuah beach club di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Barang berharga, seperti smartphone, hilang digondol maling.
Setelah kejadian tersebut, turis berparas cantik itu langsung melaporkan insiden yang dialaminya ke kantor polisi dengan tujuan untuk mendapatkan surat keterangan untuk klaim asuransi.
Namun, sayangnya, korban malah dipalak oleh dua oknum polisi dari Kuta, Bali. Mereka meminta uang sebesar Rp 200 ribu.
Korban mengaku dibawa ke sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu tanpa diberikan tanda terima.
“Mereka hanya ingin uang itu untuk mereka sendiri,” kata korban dalam video yang diunggah oleh @balibackseat.
Sementara itu, Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, membenarkan bahwa dua oknum anggota berinisial S dan SB sedang diperiksa oleh Propam Polresta Denpasar atas dugaan pungutan liar (pungli).
Agus menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang Rp 200 ribu telah diamankan dan kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, kedua oknum polisi berpangkat Aiptu, yang akan pensiun pada Desember 2025, terancam dipecat.
“Barang bukti sudah diamankan oleh Propam Polresta Denpasar untuk diproses secara kode etik. Kebetulan, Aiptu S baru sembuh dari stroke. Kalau terbukti pungli, mereka terancam dipecat,” tutupnya.