JAKARTA – Türkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar pada Rabu (11/3/2026) mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pembatasan Israel terhadap akses jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lainnya di kota tua, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip dari Hurriyet Daily News, Kamis (12/3/2026).
Para menteri luar negeri menegaskan penolakan mutlak terhadap tindakan Israel yang dianggap provokatif di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun situs suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa seluruh kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah tempat ibadah khusus umat Muslim, dengan otoritas Waqf Yordania sebagai pemegang yurisdiksi tunggal atas administrasi dan akses masuk.
“Para Menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid,” lanjut pernyataan tersebut.