DEPOK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah mengadakan uji coba penerbitan sertifikat Badan Milik Negara (BMN) secara elektronik pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa uji coba ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Proses ini melibatkan standarisasi dan pelayanan elektronik.
“Kami dengan gembira mengumumkan bahwa pada Jumat, 18 Agustus 2023, telah berhasil kita lakukan uji coba penerbitan sertifikat BMN elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok,” kata Indra Gunawan. Dia didampingi oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Yoga Munawar, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Riyanto S. Tosse, serta Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Asep Nurohman, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Indra menambahkan bahwa di luar uji coba sertifikat BMN elektronik, BPN Kota Depok akan terus berusaha untuk memastikan transformasi digital dalam penerbitan sertifikat elektronik berjalan dengan lancar dan efisien.
Penting untuk ditegaskan oleh Indra bahwa sertifikat elektronik yang diuji coba memiliki validitas pembuktian yang kuat, selama sertifikat tersebut berasal dari sistem penyelenggara sertifikat elektronik yang terintegrasi.
“Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menegaskan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam undang-undang,” jelas Indra Gunawan.
Proses uji coba ini, menurut Indra, merupakan langkah untuk mendukung transformasi digital dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
Proses penerbitan sertifikat melalui uji coba ini melibatkan berbagai tahapan yang rumit, mulai dari pengecekan dan kesesuaian data fisik dan yuridis dengan sistem, hingga terbitnya buku tanah dan sertifikat elektronik.
“Alih media ini hanya dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis sudah terverifikasi 100 persen,” tegas Indra.
Selain itu, data fisik juga harus diverifikasi agar sesuai, termasuk pengaturan skala peta, luas tekstual, dan koordinat yang harus sesuai antara data fisik dan data digital.
“Berikutnya, sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, alih media ini akan diterapkan di kantor-kantor instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN, dan seterusnya,” tambahnya.
Indra kembali menegaskan pentingnya standarisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk elemen data dan proses bisnis yang harus sesuai.
“Semua ini sesuai dengan Permen ATR No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 35 yang mengatur tentang Verifikasi dan Validasi Gambar Ukur, Buku Tanah, dan nilai default untuk data yang tidak memiliki nilai fisik,” terang Indra Gunawan.
Yoga Munawar menambahkan bahwa kesuksesan proses uji coba ini tidak terlepas dari dedikasi, kerja keras, dan kerja sama tim BPN Kota Depok.
“Pak Kepala Kantor telah menyampaikan bahwa dengan sertifikasi BMN ini, kita telah melangkah lebih maju dalam upaya transformasi digital. Semangat untuk menjalankan ini adalah untuk menjadi lebih cepat, tepat, lancar, dan transparan. Ini adalah berita yang menggembirakan,” kata Yoga Munawar.
Terakhir, Riyanto S. Tosse menegaskan bahwa program ini diharapkan dapat menyederhanakan layanan penerbitan sertifikat tanah. Jika berhasil, sertifikat elektronik ini akan mencegah pemalsuan dan praktik mafia tanah.
BPN Kota Depok berkomitmen untuk menyederhanakan layanan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pertanahan hanya untuk mengurus sertifikat tanah.
Semua ini, kata dia, adalah bagian dari pelayanan berkualitas yang bertujuan untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi oleh masyarakat.
“Dengan adanya uji coba sertifikat elektronik, BPN Kota Depok terus menunjukkan komitmennya sebagai pelayan masyarakat melalui berbagai program yang telah diwujudkan,” tutup Riyanto