Pemerintah telah merampungkan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan beberapa penyesuaian penting, termasuk penerapan sistem rentang kenaikan yang memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan upah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pada Jumat (28/11/2025) bahwa meskipun struktur formula tetap sama seperti tahun sebelumnya, terdapat perubahan pada indeks perhitungan yang digunakan sebagai dasar penetapan.
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, dan indeksnya berbeda,” ujar Airlangga di kantornya di Jakarta. Pemerintah saat ini tengah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemangku kepentingan sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Rentang Kenaikan Gantikan Angka Tunggal
Perubahan paling mencolok dalam penetapan UMP 2026 adalah penghapusan angka kenaikan tunggal, seperti tahun 2025 yang ditetapkan serentak 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini menetapkan rentang kenaikan sebagai panduan, sementara keputusan final diserahkan kepada masing-masing gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
“Satu angka tidak menyelesaikan persoalan disparitas, karena itu kami mengusulkan range, dan Presiden Prabowo sudah menyetujuinya,” kata Yassierli.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan kebijakan pengupahan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Indeks perhitungan UMP 2026 akan mengacu pada perkembangan ekonomi dan indeks KHL sesuai standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa rumus penghitungan tetap sama, namun nilai alfa—indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi—akan diperluas untuk menyesuaikan amanat MK. Sebelumnya, alfa berada dalam rentang 0,10–0,30.
Pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen pada kuartal III 2025 akan menjadi variabel kunci dalam penyusunan UMP 2026.
Respon Buruh dan Pelaku Usaha
Sejumlah serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan rentang alfa yang lebih luas dapat memperlebar disparitas upah antarwilayah dan antarindustri. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut rancangan peraturan pemerintah memuat alfa 0,2–0,7, yang berpotensi menghasilkan kenaikan upah sangat kecil bagi industri padat karya.
Berdasarkan simulasi KSPI, pekerja sektor tekstil dan garmen diperkirakan hanya akan mendapat kenaikan 3,87 persen dengan asumsi alfa 0,2, pertumbuhan ekonomi 5,04 persen, dan inflasi 2,86 persen. KSPI mengajukan tiga opsi kenaikan UMP: 6,5 persen seperti tahun sebelumnya, 7,77 persen, dan 8,5–10,5 persen.
Di sisi lain, Apindo menekankan bahwa penetapan alfa harus mempertimbangkan kemampuan usaha, produktivitas, serta kondisi ekonomi di masing-masing daerah agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis dan lapangan pekerjaan.
Jadwal Pengumuman
Pemerintah menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, untuk mulai berlaku per 1 Januari 2026. Tidak seperti tahun lalu ketika Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan UMP secara nasional, tahun ini pengumuman akan dilakukan langsung oleh para gubernur.