JAKARTA – Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan dilakukan serentak dengan tenggat waktu terakhir pada Rabu (24/12/2025) dan upah baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penentuan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, formula penyesuaian upah mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) yang ditetapkan pemerintah dalam kisaran 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan data hingga Kamis (25/12/2025), besaran UMP 2026 menunjukkan perbedaan signifikan antarprovinsi, baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan.
DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi dengan UMP mencapai Rp5,72 juta. Sebaliknya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2,31 juta.
Dari sisi pertumbuhan, Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan paling tinggi dengan peningkatan mencapai 9,08 persen. Sementara itu, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan atau stagnan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu (24/12) pukul 19.00 WIB mencatat, baru 36 dari total 38 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026. Dua provinsi yang belum mengumumkan besaran resminya adalah Aceh dan Papua Pegunungan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
- DKI Jakarta: Rp5.729.876 (2025: Rp5.396.760)
- Papua Selatan: Rp4.508.850 (Rp4.285.850)
- Papua: Rp4.436.283 (Rp4.285.850)
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 (Rp3.876.600)
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (Rp3.775.425)
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (Rp3.681.571)
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (Rp3.657.527)
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (Rp3.623.653)
- Papua Barat: Rp3.840.947 (Rp3.615.000)
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (Rp3.580.160)
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (Rp3.614.000)
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (Rp3.579.313)
- Riau: Rp3.780.495 (Rp3.508.775)
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (Rp3.282.812)
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (Rp3.473.621)
- Maluku Utara: Rp3.552.840 (Rp3.408.000)
- Jambi: Rp3.471.497 (Rp3.234.533)
- Gorontalo: Rp3.405.144 (Rp3.221.731)
- Maluku: Rp3.334.499 (Rp3.141.699)
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (Rp3.104.430)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (Rp3.073.551)
- Sumatera Utara: Rp3.228.701 (Rp2.992.599)
- Sumatera Barat: Rp3.214.846 (Rp2.994.193)
- Bali: Rp3.207.459 (Rp2.996.560)
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (Rp2.914.583)
- Banten: Rp3.100.881 (Rp2.905.119)
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (Rp2.878.286)
- Lampung: Rp3.047.734 (Rp2.893.069)
- Bengkulu: Rp2.827.250 (Rp2.670.039)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (Rp2.602.931)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (Rp2.328.969)
- Jawa Timur: Rp2.446.880 (Rp2.305.984)
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (Rp2.264.080)
- Jawa Barat: Rp2.317.601 (Rp2.191.232)
- Jawa Tengah: Rp2.317.386 (Rp2.169.348)