YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan dilakukan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyampaikan UMP DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp2.570.909. Angka ini naik Rp153.414 atau 6,78 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.417.495. Penetapan tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Meski UMP telah ditetapkan, Pemda DIY menegaskan bahwa acuan operasional upah minimum di Yogyakarta adalah UMK. UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
Rincian UMK DIY 2026
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (naik 6,50%) – tertinggi di DIY
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40%)
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29%)
- Kabupaten Kulonprogo: Rp2.504.520 (naik 6,52%)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93%)
Kenaikan UMK 2026 di DIY relatif merata, berkisar antara 5,93 hingga 6,52 persen. Pemerintah menekankan kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.
Pemda DIY juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperbolehkan menangguhkan penerapan upah minimum 2026. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun serta menerapkan struktur skala upah sebagai bentuk perlindungan hak pekerja.