Gubernur Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, bertepatan dengan batas akhir penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat. Keputusan tersebut disebut sudah ditandatangani, meski angka resminya masih dirahasiakan hingga pengumuman.
“Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkannya besok sesuai batas waktu yang diberikan. Yang jelas, sudah putus,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12).
Ia menegaskan penetapan UMP Jakarta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan rentang koefisien alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Sumatera Bergerak Lebih Cepat
Sementara Jakarta masih menunggu pengumuman resmi, tiga provinsi di Sumatera telah lebih dulu menetapkan UMP 2026 dengan kenaikan yang cukup signifikan.
Sumatera Utara mencatat UMP tertinggi di kawasan Sumatera sebesar Rp3.228.971, naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diumumkan Gubernur Bobby Nasution pada 18 Desember 2025.
Sumatera Selatan menyusul dengan UMP Rp3.942.963, naik 7,1 persen, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur tertanggal 19 Desember 2025. Sementara Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955, naik 6,3 persen, dengan koefisien alfa 0,525.
Jakarta Alami Deadlock Dewan Pengupahan
Di Ibu Kota, proses penetapan UMP 2026 sempat menemui jalan buntu. Dewan Pengupahan DKI Jakarta gagal mencapai mufakat setelah muncul tiga usulan berbeda.
Kelompok serikat pekerja menuntut UMP sebesar Rp5.898.511, berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah Provinsi DKI mengajukan angka Rp5.729.876 dengan alfa 0,75, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan Rp5.675.585 dengan alfa 0,55.
Ketegangan memuncak ketika ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Selasa, menuntut penetapan UMP sesuai KHL.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, dengan pemberlakuan efektif mulai 1 Januari 2026. Formula kenaikan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa sesuai keputusan Dewan Pengupahan daerah.
Pramono juga memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melengkapi kebijakan UMP dengan insentif tambahan, mencakup bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan, yang akan dimuat dalam Keputusan Gubernur.
“Semua insentif itu akan kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” ujarnya.