Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 sebesar 1.981.782 rupiah pada Senin 28 November 2022. Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2023 naik 7,65 persen dari yang sebelumnya sebesar 1.840.915 rupiah.