JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Saut diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus sebagai ahli dana.
“Iya walaupun gak ahli-ahli banget lah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli ya oke silakan,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Menurut Saut sejak 2004 hingga 2018 terdapat 90 peraturan yang mengatur aturan kerja KPK. Pada tahun 2018 dijelaskan tata kerja KPK salah satunya peraturan Nomor 3 Tahun 2018 itu diatur cata kerja KPK.
“Kan surat masuk, ditampung oleh siapa surat pengaduan ditampung oleh siapa bagaimana prosesnya dll. Mungkin saya akan menuampaikan soal itu sampai nanti bisa masuk ke Pasal 36 dan 65 itu,”tuturnya.
Menurut Saut. berdasarkan Undang-undang KPK. Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan orang diadukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di pasal 65 nya di pidana 5 tahun,” tegasnya.
“Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini, gak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, bener gak,” pungkasnya.