JAKARTA – Uni Eropa resmi membuka penyelidikan terhadap platform X milik Elon Musk, menyusul maraknyab konten deepfake eksplisit seksual yang dihasilkan oleh chatbot AI Grok.
Langkah ini mengikuti investigasi serupa yang dilakukan badan pengawas Inggris, Ofcom, awal Januari. Di Inggris, Musk berpotensi menghadapi denda hingga 10% dari pendapatan global X atau £18 juta ($24,5 juta), mana pun yang lebih besar, jika terbukti melanggar hukum. Sementara itu, Malaysia dan Indonesia telah memblokir akses ke Grok karena kekhawatiran terkait penyebaran deepfake.
Dalam rilis resminya, Uni Eropa menyatakan investigasi akan menilai apakah X telah melakukan penilaian risiko dan mitigasi terkait penerapan Grok di kawasan. Fokus penyelidikan mencakup potensi penyebaran konten ilegal, termasuk gambar eksplisit seksual yang dimanipulasi, bahkan yang mengandung materi pelecehan anak.
“Deepfake seksual yang menampilkan perempuan dan anak-anak adalah bentuk degradasi yang kejam dan tidak dapat diterima,” tegas Henna Virkkunen, wakil presiden eksekutif bidang kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, dilansir dari Variety, Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, investigasi ini akan menentukan apakah X memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Digital Services Act (DSA).
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga menegaskan sikap keras Uni Eropa. “Kami tidak akan mentolerir penggambaran telanjang perempuan dan anak-anak secara digital. Kerugian yang disebabkan oleh gambar ilegal sangat nyata,” ujarnya kepada AFP.
Menurut laporan Center for Countering Digital Hate (CCDH) yang dikutip Le Monde, Grok menghasilkan sekitar 3 juta gambar yang mengandung unsur seksualisasi perempuan dan anak-anak hanya dalam hitungan hari.
X sendiri bukan kali pertama berhadapan dengan regulator Eropa. Pada Desember 2023, perusahaan ini didenda €120 juta atas kegagalan menangani konten ilegal, termasuk materi teroris. September lalu, Komisi Eropa juga menindak Grok karena menghasilkan konten anti-Semit.