JAKARTA – Kantor Samsat di berbagai daerah di Indonesia kini melaksanakan program penagihan pajak kendaraan dengan mendatangi langsung para pemilik yang belum memenuhi kewajiban mereka. Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Paja,k Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara yang lebih proaktif.
Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin, menyebutkan bahwa tim yang terlibat dalam program door-to-door ini terdiri dari lima orang per kelompok, dengan total 15 petugas yang terlibat. Program ini telah diterapkan di beberapa daerah termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pemilik kendaraan, bahkan di wilayah terpencil, memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat kini dapat menggunakan aplikasi Signal yang tersedia di ponsel mereka, sehingga tidak perlu datang langsung ke Kantor Samsat. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi yang terhubung dengan internet.
Melalui aplikasi ini, terdapat dua opsi untuk pengiriman STNK: pengguna dapat memilih layanan delivery agar STNK dikirimkan langsung ke rumah melalui Kantor Pos.
Program ini juga mendukung ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama lima tahun atau tidak memperbarui data pelat nomor dan membiarkannya lebih dari dua tahun, data registrasi kendaraan dapat dihapus oleh pihak kepolisian.