JAKARTA – Kasus kekerasan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam terus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah telah turun langsung memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan tersebut.
Perempuan berinisial I (22) itu kini telah dipulangkan ke keluarganya dan menjalani proses pemulihan secara psikologis.
Langkah cepat UPTD PPA Kepri dilakukan usai mendapat laporan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami korban oleh majikannya.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta pemulihan korban.
“Hasil penjangkauan UPTD PPA Prov. Kepulauan Riau (Kepri), korban saat ini sudah dipulangkan ke rumah keluarga korban. Kronologis korban akan disampaikan setelah UPTD PPA Provinsi Kepri mengunjungi korban,” ujar Ratna.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Batam. Ratna menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan telah diamankan dan telah berstatus tersangka.
KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa di kemudian hari.
Kasus kekerasan terhadap ART ini bermula ketika korban dituduh lalai karena lupa menutup kandang anjing majikannya, yang menyebabkan hewan peliharaan tersebut terluka.
Kesalahan tersebut membuat pelaku naik pitam dan melampiaskan amarahnya dengan melakukan pemukulan terhadap korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memaksa korban untuk memakan kotoran anjing sebagai bentuk hukuman.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan mendorong banyak pihak untuk mendesak tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan domestik.
KemenPPPA melalui UPTD PPA Kepri terus mengawal perkembangan psikologis korban sekaligus mendampingi proses hukum yang tengah berjalan.
Pemerintah berharap agar penanganan kasus kekerasan terhadap ART dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik, terutama perempuan yang sering berada di posisi rentan.***
