JAKARTA – Gebernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali pertanyakan pengusutan kerumunan massa di Bandara Soetta saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di tanah air dari tanah suci. Hal itu setelah dirinya meminta Menko Polhukam Mahfud Md harus ikut bertanggung jawab karena mengijinkan menjemput HRS.
Ridwan Kamil atau dikenal Kang Emil itu menpertayakan polisi tidak mengusut peristiwa kerumunan di bandara yang ada di Provinsi Banten itu. Menurutnya, jika dirinya diperiksa polisi, mengapa Gubernur Banten juga tidak ikut diperiksa.
“Berikutnya, kalau Gubernur Jabar diperiksa, Gubernur DKI Jakarta diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa. Kan harusnya ini bupati tempat bandara yang (kerumunan) banyak itu, gubernur juga, mengalami perlakuan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga negara yang baik, ini kan tidak. Makanya jadi pertanyaan,” katanya kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Jawa Barat. Rabu (16/12/2020).
Kang Emil menambahkan di negara hukum seperti Indonesia, semua pihak memiliki kesetaraan di mata hukum.
“Itulah pertanyaan sedikit dari saya terkait dengan kronologis dan akibatnya. Ini mengalami sendiri, ada jabatan yang hilang, peristiwa yang hilang. Jabatan (bagi Ridwan Kamil) bukan hal segalanya, ini bisa dikasih Allah, dicabut juga tidak ada masalah,” ungkapnya.
Kang Emil juga menekankan bahwa provinsi yang dipimpinnya berbeda dengan DKI Jakarta karena Provinsi Jabar merupakan daerah otonom.
“Jabar adalah daerah otonom, beda sama Jakarta, khusus. Kalau DKI wali kota diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Kalau pejabat daerah di luar Jakarta itu bupati wali kota dipilih rakyat, tidak bisa disanksi gubernur. itu harap diipahami,” tegasnya lagi.
Karena merupakan daerah otonom, lanjut Kang Emil, maka acara-acara lokal yang digelar di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jabar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karenanya, kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor yang menyeret dirinya diperiksa Polda Jabar sebenarnya tanggung jawab Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor.
“Nah, Megamendung tidak masuk kriteria tadi, maka ini tanggung jawab teknis ada di Satgas dan Kabupaten Bogor. Tapi, secara moral ini tanggung jawab sebagai Gubernur. Kalau secara aturan perundang-undangan ini harus adil dan proposional,” tandasnya
Seperti diketahui, Polda Jabat telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.