JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia akan meningkat satu tahun menjadi 59 tahun, efektif mulai Januari 2025.
Perubahan usia pensiun ini juga menjadi dasar bagi pemanfaatan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/1).
Pertama kali ditetapkan pada 56 tahun dalam PP 45 Tahun 2015, usia pensiun pekerja Indonesia kemudian naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, dan akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, memungkinkan pekerja untuk lebih lama memanfaatkan program jaminan pensiun dari BPJS TK.
Jaminan pensiun ini bertujuan untuk menjaga kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.