JAKARTA – Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh ketua KPK, Setyo Budiyanto.
“Benar (ada pengembalian),” ucap Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Setyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai nominal uang yang dikembalikan. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata dia.
Sebelumnya, Ustaz Khalid diperiksa oleh KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia mengaku menjadi korban dari agen travel haji yang memanfaatkan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi, saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada sesorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibbah,” ucap Khalid.
Menurut Khalid, sekitar 122 jemaah terdaftar sebagai calon jemaah haji khusus melalui PT Muhibbah. Ia menyebut, pihak travel menawarkan keberangkatan dengan visa haji khusus yang disebut berasal dari kuota resmi Kemenag.
“Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” kata Khalid.
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari praktik agen travel tersebut. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” ujarnya.
Khalid juga membantah keterlibatan langsung travel miliknya, Uhud Tour, dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa jemaah Uhud Tour bergabung sebagai jemaah PT Muhibbah karena belum memperoleh kuota resmi.
“Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” ujarnya.
