JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Firli dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK (Firli) belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ketidak hadiran Firli, Ghufron menambahkan KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran dari Firli. “Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, surat panggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis kemarin. Untuk itu, kata dia, Firli membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.
“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” tutupnya.