JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur yang merugikan negara hingga Rp151 miliar. KPK memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti dalam penyidikan proyek bernilai fantastis tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat dan pihak swasta.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pemkab Lamongan, di mana tiga saksi yang dipanggil adalah pejabat aktif di lingkungan pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara yang telah berjalan sejak September 2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan,” ujar Budi, Jumat (11/7/2025).
Menguak Jaringan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan bukti baru terkait penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada tahun anggaran 2017–2019.
Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan ini diduga sarat dengan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintahan dan kontraktor swasta.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ini lembaga antirasuah tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian negara secara akurat.
“Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara,” ungkap Asep.
“Termasuk hasil-hasil dari tindak pidana korupsi tersebut, tentu juga harus dilacak, pihak-pihak mana saja yang kemudian menikmati hasil korupsinya,” tambah Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak yang diuntungkan dari praktik korupsi tersebut.
Saksi Kunci dan Peran Pejabat
Pemeriksaan tiga saksi pada hari ini melengkapi serangkaian pemeriksaan sebelumnya yang telah melibatkan 20 saksi, termasuk pejabat Pemkab Lamongan, kontraktor, dan ahli konstruksi dari ITB. Sebelumnya, pada 7 dan 8 Juli 2025, KPK telah memanggil 12 saksi, termasuk Ketua KONI Lamongan Heri Pranoto, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2017, serta Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah.
Namun, satu saksi kunci, Mochammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan, absen dari pemeriksaan pada 9 Juli 2025 karena sedang menjalani sidang kasus korupsi lain di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penasihat hukumnya, Muhammad Ridlwan, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena jadwal sidang yang bersamaan. “Kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Ridlwan.
Sorotan Publik dan Dampak Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang mencapai Rp151 miliar dan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Lamongan. Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, juga pernah diperiksa KPK sebanyak dua kali pada Oktober 2023 sebagai saksi, terkait perannya sebagai Sekretaris Daerah saat proyek berlangsung.
Penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur daerah. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat, kontraktor, hingga ahli independen, KPK berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat diungkap dan diproses sesuai hukum.
KPK berencana melanjutkan pemeriksaan saksi hingga 11 Juli 2025, dengan total 15 penyidik dikerahkan untuk mengusut kasus ini. Selain itu, penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Pada 9 Juli 2025, penyidik KPK bahkan membawa koper yang diduga berisi dokumen penting dari lantai 7 Gedung Pemkab Lamongan.