Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah serta sumber daya alam di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024 yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (24/09/2024).
“Sejak disahkannya pada 24 September 1960, UUPA menjadi titik kebangkitan, bukan hanya bagi para pemangku kebijakan di bidang agraria, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. UUPA merupakan fondasi dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam,” tegas AHY saat memimpin upacara tersebut.
UUPA mengubah arah kebijakan agraria di Indonesia dengan menjadikan pendaftaran hak atas tanah, reforma agraria, serta perlindungan hukum adat sebagai prioritas utama. Sejak saat itu, UUPA menjadi landasan dalam perjalanan panjang pengelolaan agraria di Tanah Air.
Menengok sejarah, urusan agraria dimulai pada tahun 1946 ketika Kepala Biro Agraria pertama kali dibentuk di bawah Departemen Dalam Negeri. Setelah melalui beberapa perubahan kelembagaan, akhirnya pada tahun 1988, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26, dengan Ir. Soni Harsono sebagai Kepala BPN pertama. Puncaknya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN resmi dibentuk untuk memperkuat peran tata ruang dan pertanahan di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Humas, Riki Savitri, juga menyampaikan sejarah perkembangan Kementerian ATR/BPN. Upacara HANTARU 2024 ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, para undangan mitra, purnabakti penerima penghargaan, dan jajaran pegawai Kementerian ATR/BPN.