Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI sekaligus selebritas Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan pencurian saat peristiwa penjarahan rumah korban.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, dilansir dari Detik com.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti. Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada Surya Utama (Uya Kuya), sementara satu potong sweater bertuliskan “Shining Bright” dikembalikan kepada terdakwa. Adapun helm dan sepatu dikembalikan kepada saksi lainnya, Abdurrohman.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Dimas Dwiki Rhamadani dalam perkara pencurian kucing milik anggota DPR RI sekaligus publik figur Uya Kuya. Keringanan hukuman diberikan setelah korban menyatakan memaafkan terdakwa di hadapan persidangan.
“Secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama (Uya Kuya) dan saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa. Bahkan, saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman sempat berjabat tangan dengan terdakwa,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana enam bulan penjara, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta merugikan korban. Selain itu, terdakwa juga dinilai menikmati hasil kejahatannya dengan menjual kucing yang dicuri.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi, serta terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya,” kata hakim.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Dimas dinilai bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor pemaafan dari korban turut menjadi pertimbangan penting dalam putusan ini.
