Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025). Sidang ini menuntaskan polemik dugaan pelanggaran etik yang mencuat usai kontroversi aksi joget dan pernyataan publik terkait isu kenaikan tunjangan DPR.
Hasil sidang menunjukkan tiga anggota DPR dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi, sementara dua lainnya dinyatakan tidak melanggar etik:
Adies Kadir (Golkar) dinyatakan tidak melanggar etik, namun diminta lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media. Ia kembali aktif sebagai anggota DPR.
Nafa Urbach (NasDem) terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan tanpa hak keuangan, karena pernyataannya soal tunjangan rumah dinilai tidak peka terhadap situasi publik.
Uya Kuya (PAN) dinyatakan tidak bersalah. MKD menyebut Uya adalah korban berita bohong karena video joget yang viral merupakan konten lama yang disunting ulang. Ia langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Eko Patrio (PAN) terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan tanpa hak keuangan akibat aksi jogetnya dalam Sidang Tahunan MPR serta unggahan parodi defensif di media sosial.
Ahmad Sahroni (NasDem) menerima sanksi paling berat, yakni nonaktif enam bulan tanpa hak keuangan, karena menggunakan diksi “tolol” saat menanggapi desakan pembubaran DPR yang dinilai tidak pantas bagi pejabat publik.
MKD menegaskan, meski sebagian tidak terbukti bersalah, seluruh anggota DPR diingatkan untuk lebih berhati-hati, menjaga etika publik, dan peka terhadap sensitivitas masyarakat dalam menyampaikan pernyataan di ruang terbuka.





