Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk periode 2024–2029. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11), MKD menyatakan Uya tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini mengakhiri status nonaktif Uya sejak polemik aksi joget dalam sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Darajatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD DPR.
“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.
Selain Uya, ada empat anggota DPR lainnya yang juga disidang karena dugaan pelanggaran etik terkait aksi dan pernyataan mereka saat gelombang demo pada akhir Agustus 2025, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).
Dalam sidang tersebut, para saksi dan ahli menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji atau tunjangan DPR pada sidang 15 Agustus, yang sebelumnya menjadi isu publik.
Dengan putusan ini, Uya Kuya resmi kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR setelah dinyatakan bersih dari dugaan pelanggaran etik.