Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memenangkan Vidi Aldiano dalam tiga gugatan hak cipta terkait lagu ikonik “Nuansa Bening” yang diajukan oleh para penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Dengan putusan ini, Vidi terbebas dari seluruh tuntutan ganti rugi senilai Rp28,4 miliar, sementara para penggugat justru diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Kemenangan ini bukan hanya melegakan secara finansial, tetapi juga menegaskan posisi Vidi sebagai salah satu penyanyi yang turut mengangkat warisan musik Indonesia sejak awal 2000-an.
“Nuansa Bening” pertama kali melejit dalam versi Vidi pada 2008, melalui album Random Thoughts. Lagu ciptaan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tersebut langsung menjadi anthem romantis yang identik dengan suara khas Vidi.
Masalah bermula pada Mei 2025 ketika Keenan dan Rudi, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mengajukan gugatan pertama bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Mereka menuduh Vidi membawakan lagu tersebut secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin resmi, serta melanggar mechanical rights—termasuk reproduksi digital maupun fisik. Tuntutan awal mencapai Rp24,5 miliar, ditambah permintaan penyitaan tanah dan rumah Vidi di Jakarta Selatan.
Gugatan kedua menyusul pada 30 Juni 2025 (nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) terkait distribusi digital di Spotify, Apple Music, dan YouTube Music tanpa persetujuan. Gugatan ketiga dari Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025 (nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) membuat total nilai tuntutan membengkak hingga Rp28,4 miliar.
Hakim Nyatakan Gugatan Cacat Formil
Persidangan berlangsung sengit di bawah pimpinan hakim Muhammad Firman Akbar. Tim kuasa hukum Vidi mengajukan eksepsi yang kemudian menjadi penentu kemenangan. Mereka menyatakan bahwa gugatan para penggugat cacat formil karena tidak memenuhi syarat prosedural, termasuk tidak adanya bukti kontrak resmi dengan label musik ketika lagu tersebut dirilis pada 2008.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut untuk seluruh gugatan, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan materi. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, “Gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).” Para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara Rp2,4 juta per gugatan.
Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi Vidi, yang telah membawakan “Nuansa Bening” lebih dari 300 kali selama kariernya, termasuk versi rekaman ulang dan penampilan langsung. Lagu tersebut bahkan menjadi soundtrack film dan banyak dicover oleh penyanyi muda seperti Tiara Andini.
Keputusan ini membuka jalan bagi Vidi untuk fokus pada rencana comeback album barunya setelah menjalani hiatus demi pemulihan kesehatan mental.
Sementara bagi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti—dua sosok di balik banyak hits besar—kekalahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kejelasan kontrak hak cipta di era digital. Kasus ini juga menyoroti perlunya lembaga seperti LMK untuk lebih aktif dalam mediasi sengketa serupa agar tidak berakhir di meja hijau.