Garuda Tv – Ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas diselimuti suasana haru pada Kamis (02/04/2026). Majelis Hakim secara resmi membacakan vonis bebas bagi para buruh tambang yang sebelumnya terjerat kasus dugaan tambang emas ilegal. Putusan ini disambut isak tangis bahagia dari pihak keluarga yang telah lama menanti kepastian hukum.
Dua terdakwa, yakni Gito Zaenal dan Yanto Susilo, dinyatakan bebas murni dari seluruh tuntutan. Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman enam bulan penjara namun dengan masa percobaan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa para terdakwa hanyalah buruh kecil yang sedang berjuang menyambung hidup demi mencari nafkah bagi keluarga.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Djoko Susanto, mengapresiasi tinggi putusan Majelis Hakim yang dinilai sangat berani dan mencerminkan rasa keadilan. “Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem hukum kita masih memberikan ruang bagi kaum marginal dan masyarakat kecil yang kerap tak berdaya menghadapi proses hukum yang panjang,” ungkap Djoko usai persidangan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyoroti dilema antara regulasi pertambangan dengan kebutuhan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Dengan vonis ini, para buruh tambang tersebut dapat kembali berkumpul bersama keluarga mereka.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/