Rapat kerja digelar pada malam hari dengan fokus utama pengambilan keputusan atas hasil pembahasan yang telah dilakukan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT bersama pemerintah.
Saat membuka rapat, Dasco menjelaskan bahwa forum tersebut secara khusus menjadwalkan penetapan hasil pembahasan RUU PPRT yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Dasco dalam rapat.
Sebelum masuk ke tahapan pengambilan keputusan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda diawali dengan pemaparan laporan dari Panitia Kerja RUU PPRT. Laporan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses pembahasan yang telah berlangsung.
Setelah laporan Panja disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi di DPR serta pandangan pemerintah terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
Tahapan berikutnya adalah pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan draf RUU sebagai bagian dari prosedur formal di tingkat Baleg DPR.
Dasco juga menegaskan bahwa rapat ditargetkan selesai pada malam yang sama dengan batas waktu hingga pukul 21.00 WIB. Ia kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas agenda yang telah disusun.
“Rapat hari ini akan berlangsung sampai dengan pukul 21.00 WIB. Apakah agenda yang kami bacakan tadi dapat disetujui?” ujar Dasco, yang kemudian dijawab serentak peserta rapat dengan kata, “Setuju.”
Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Kehadiran unsur pemerintah menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mempercepat penyelesaian RUU PPRT yang telah lama dinantikan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pembahasan RUU PPRT menjadi sorotan karena menyangkut jutaan pekerja sektor domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum komprehensif. Dengan masuknya rancangan aturan ini ke tahap pengambilan keputusan di Baleg, proses menuju pengesahan dinilai semakin dekat.