JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menuai sorotan karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir bandang dan longsor.
Dasco menilai, Menteri Dalam Negeri dapat merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara tersebut. Saat ini, Mirwan dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. “Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025), dilansir dari Antara.
Terkait pencopotan permanen, Dasco menegaskan hal itu menjadi kewenangan DPRD setempat sesuai mekanisme demokrasi. Ia juga menyebut partai politik pengusung Mirwan telah menjatuhkan sanksi internal.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Mirwan yang memilih berangkat umrah saat daerahnya terdampak bencana. Dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengambil langkah tegas. “Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” kata Prabowo.