Wakil Menteri Hukum Dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bila KUHP telah berlaku pada tahun 2026 terpidana mati harus terlebih dahulu melewati hukuman masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Wakil Menteri Hukum Dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bila KUHP telah berlaku pada tahun 2026 terpidana mati harus terlebih dahulu melewati hukuman masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi.