BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain Erwin, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak swasta turut dimintai keterangan sebagai saksi. Kejari menyatakan proses hukum masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025.
“Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Irfan, dikutip dari iNews, Kamis (30/10/2025).
Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Erwin, guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat proses hukum. Dalam rangka penyidikan, penggeledahan dilakukan di beberapa kantor OPD Pemkot Bandung. Dari operasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan laptop.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” ujar Irfan.
Barang bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi. Irfan menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Erwin yang masih berstatus sebagai saksi.
“Masih sebagai saksi beliau. Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan,” katanya.
Irfan juga meluruskan kabar yang beredar di publik terkait operasi tangkap tangan (OTT), dengan menegaskan bahwa Wakil Wali Kota Muhammad Farhan tidak terlibat dalam perkara ini.
“Kami luruskan, tidak ada OTT terhadap Wakil Wali Kota Erwin. Penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sangat optimistis perkara ini segera selesai dan dapat kami limpahkan ke pengadilan. Kami yakin demikian, demi Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance,” ujar Ridha.




