Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penyidikan dari tahap umum ke penyidikan khusus.
“Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan RA selaku anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irfan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan jabatan untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya, pengadaan tersebut dikerjakan dan menguntungkan pihak tertentu yang terafiliasi dengan kedua tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, Erwin dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Erwin telah diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung pada 30 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut sempat diisukan sebagai operasi tangkap tangan (OTT), namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini bukan OTT, melainkan penanganan perkara korupsi melalui mekanisme pemeriksaan biasa.
