Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa tegas yang menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji menggunakan dana hasil korupsi atau melalui jalur ilegal adalah haram.
Permintaan tersebut disampaikan Dahnil saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (26/1/2026).
“Naik haji harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, maka hukumnya haram,” tegas Dahnil kepada awak media.
Soroti Praktik Haji Ilegal
Selain persoalan sumber dana, Dahnil juga menyoroti maraknya praktik haji ilegal yang memanfaatkan visa non-haji, seperti visa ziarah atau visa turis. Menurutnya, ibadah haji yang dilakukan tanpa visa resmi tidak hanya melanggar aturan negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
“Visa haji itu dikeluarkan secara resmi. Kalau seseorang berhaji menggunakan visa non-haji atau jalur ilegal, itu haram. Kami berharap ada panduan yang jelas bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil.
Ia menilai fatwa MUI sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum keagamaan, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan agen perjalanan nakal dan risiko hukum di Arab Saudi.
Pada musim haji 2025, puluhan calon jemaah haji asal Indonesia dilaporkan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi setelah kedapatan menggunakan visa pekerja musiman dan visa ziarah untuk berhaji.
Usulan Fatwa Status Jemaah Gagal Berangkat
Dahnil juga mengusulkan agar MUI mengeluarkan fatwa terkait status calon jemaah yang telah mendaftar haji namun gagal berangkat karena meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan, khususnya kesehatan).
“Kami berharap ada fatwa MUI bahwa ketika seseorang sudah mendaftar haji, itu sudah termasuk niat menunaikan ibadah haji dan dapat dikategorikan sebagai jemaah haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat,” jelasnya.
Usulan ini dinilai relevan mengingat masa tunggu haji di Indonesia yang semakin panjang, kini mencapai sekitar 26 tahun. Untuk tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji menggunakan visa non-haji secara fikih tetap sah, namun cacat dan berdosa, karena melanggar aturan ulil amri serta berpotensi membahayakan diri sendiri dan jemaah lain.