JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto,” ujar Immanuel di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumatn (22/8/2025).
Selain kepada Presiden, Immanuel juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seluruh tersangka, termasuk Immanuel, ditahan selama 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Dalam operasi tersebut, KPK menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker.




