JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan keprihatinannya terhadap ulah organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu perekonomian di daerah. Tindakan ormas “nakal” ini dinilai merusak iklim investasi dan stabilitas wilayah, sehingga menghambat pembangunan lokal.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025), Bima menyoroti dampak negatif dari ormas yang tidak patuh pada aturan.
“Bisa mengganggu juga, kalau kemudian langkah-langkahnya kontraproduktif, mengganggu perekonomian, stabilitas, dan menimbulkan ketidakpastian, dan mengoyak bersamaan,” ujarnya.
Ormas: Aset atau Ancaman?
Bima menegaskan bahwa ormas sebenarnya bisa menjadi aset berharga bagi daerah jika dikelola dengan baik. Dengan pembinaan yang tepat, ormas mampu mendukung program pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, ia tidak menampik bahwa ada laporan tentang ormas yang justru merugikan, termasuk mengganggu investasi.
“Ada, ada, ya kita tidak bisa bilang banyak atau tidak tapi ada laporan itu,” kata Bima saat ditanya soal aduan dari kepala daerah terkait gangguan ormas terhadap iklim investasi.
Solusi Komprehensif untuk Ormas Bermasalah
Untuk mengatasi masalah ini, Bima mendorong kepala daerah agar menerapkan pendekatan yang lebih terarah. Tidak hanya menindak tegas, tetapi juga membina dan memberdayakan ormas agar berperan positif. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kepolisian, TNI, dan kejaksaan, untuk memastikan langkah hukum yang tepat.
“Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum di situ, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum. Tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Kuat
Bima menjelaskan bahwa Undang-Undang Ormas sudah memberikan dasar yang jelas untuk pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan. Mulai dari peringatan ringan hingga sanksi berat seperti pembubaran, semua telah diatur. Namun, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji kemungkinan revisi undang-undang untuk memperkuat pengawasan terhadap ormas.
“Ada di situ semua, sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan, mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian, diatur di situ semua. Tetapi memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana, apakah akan ada perubahan revisi di situ,” tuturnya.
Tindakan Tegas untuk Stabilitas Daerah
Mantan Wali Kota Bogor ini juga meminta kepala daerah untuk tegas mendata ormas yang diduga melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah.
“Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan langkah-langkah hukum,” tutupnya