JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi publik dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini awalnya hanya berlaku pada 17 Agustus 2025, namun kini diperpanjang hingga 18 Agustus 2025.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan minat terhadap transportasi umum.
“Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Menurut Syafrin, tarif spesial ini tidak hanya menjadi simbol peringatan semata, tetapi juga ajakan nyata untuk merayakan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan dan lebih terjangkau.
“Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Program ini mencakup seluruh layanan Transjakarta, baik BRT, Non-BRT, maupun Transjabodetabek, serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pengguna dapat membayar menggunakan uang elektronik seperti e-money dari Mandiri, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Layanan angkutan umum dengan tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, tetap beroperasi seperti biasa.
Sebagai perbandingan, tarif normal Transjakarta adalah Rp 3.500 per perjalanan, LRT Jakarta Rp 5.000, dan MRT Jakarta bervariasi tergantung jarak atau stasiun tujuan penumpang.