JAKARTA – Seorang warga bernama Syah Wardi resmi mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuntut penegasan serta penambahan sanksi yang lebih tegas bagi pengemudi yang merokok saat mengendarai kendaraan demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Permohonan uji materiil ini tercatat dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026 dan telah terdaftar di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Adapun pasal-pasal yang diuji antara lain:
Pasal 106 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Syah Wardi menilai jalan raya sebagai ruang publik berisiko tinggi yang membutuhkan pengaturan hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Menurutnya, ketidakjelasan norma di bidang lalu lintas dapat menimbulkan dampak yang sangat serius.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujarnya.
Pemohon berpandangan bahwa pasal-pasal tersebut tidak merinci secara eksplisit perbuatan apa saja yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk tingkat gangguan yang ditimbulkan. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya, perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, kerap tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujarnya.
Melalui permohonan ini, Syah Wardi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemohon juga memohon agar Pasal 283 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi terciptanya efek jera.
Selain itu, pemohon meminta MK menegaskan bahwa terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara dapat dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi untuk jangka waktu tertentu.
Syah Wardi juga menekankan bahwa penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal dalam penegakan Pasal 283 merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok, seperti abu dan bara.
Dalam petitumnya, pemohon menyatakan bahwa kegagalan negara menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Gugatan ini menyoroti urgensi penegakan hukum lalu lintas yang lebih tegas guna menekan risiko kecelakaan akibat gangguan konsentrasi pengemudi, termasuk kebiasaan merokok saat berkendara yang masih marak terjadi di jalan raya Indonesia.
