Live Program UHF Digital

Yasonna Laoly Dicegah ke LN Terkait Hasto, Jubir PDIP: Alasan Pencekalan Tidak Jelas

JAKARTA –  Setelah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang melibatkan buronan Harun Masiku. Kini kader PDIP lain, yakni Eks Menkumham, Yasonna Laoly juga dicekal untuk keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/12).

Menanggapi hal itu, PDIP mencibir langkah KPK dalam mencekal Yasonna dan menuduh KPK sedang melakukan kriminalisasi kepada PDIP. Guntur Romli, selaku Juru Bicara PDIP bahkan menyebut kebijakan KPK terlalu mengada-ada dan tidak didasari oleh alasan yang jelas.

“Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur pada Rabu, (25/12).

Guntur heran kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. Padahal menurutnya, kasus ini tak menimbulkan kerugian negara yang besar.

“Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

Menurut Guntur, agresivitas KPK di kasus Harun Masiku tidak sebanding dengan tindakan mereka dalam dugaan korupsi keluarga Jokowi. Padahal menurutnya, kasus-kasus keluarga Mantan Presiden RI ke-7 itu justru lebih merugikan negara

“Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah dua kader PDIP, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Hasto sendiri dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *