BANDUNG — Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda, Senin (23/2/2026). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob dijerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Resbob, yang dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, diduga melakukan penghinaan terhadap Viking FC serta Suku Sunda. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan etnis, sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa, seperti yang dilansir dari DetikJabar:
“Mengerti dengan dakwaan tersebut?” tanya hakim kepada Resbob.
“Mengerti,” jawab Resbob singkat.
Selanjutnya, hakim mempersilakan Resbob berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Setelah berunding, kuasa hukum Resbob menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Kami akan melakukan perlawanan,” kata kuasa hukum Resbob di ruang sidapoang.
Karena perlawanan merupakan hak terdakwa, hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 2 Maret 2026 mendatang.
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Resbob di media sosial dan menjadi viral pada akhir 2025. Polda Jawa Barat kemudian menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian. Resbob sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang perdana ini berlangsung di PN Bandung dengan nomor perkara 92/Pid.B/2026/PN Bdg.