JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Kamis. Layanan tersebut bisa diakses di sejumlah titik berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti yang diumumkan melalui akun ‘X’ (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling harus mempersiapkan sejumlah persyaratan dan biaya administrasi. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diperpanjang di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak bisa dilakukan di SIM Keliling dan harus melalui proses di kantor Satpas.