JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyerukan agar perguruan tinggi berbasis syariah berperan aktif dalam integrasi nilai-nilai Islam ke dalam sistem hukum nasional yang terus berkembang.
Menurut Yusril, penguatan sinergi antara norma fikih dan hukum positif menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan sosial dan ekonomi Indonesia yang semakin kompleks.
“Banyak regulasi kita, termasuk di bidang ekonomi dan kepailitan, mengadopsi nilai-nilai syariah, meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai hukum syariah,” kata Yusril, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia mencontohkan sistem Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan sebagai simbol nyata adaptasi nilai syariah ke dalam hukum nasional.
Pendekatan tersebut, ujarnya, mencerminkan bahwa pembangunan hukum bukan sekadar soal teks dan norma, melainkan juga praktik sosial dan kebutuhan masyarakat masa kini.
Dalam audiensi dengan STIS As-Salafiyah Sumber Duko, Yusril menegaskan bahwa pembelajaran fikih harus diimbangi pemahaman terhadap hukum global agar mahasiswa dapat menciptakan regulasi yang relevan dengan konteks dunia modern.
“Jangan hanya belajar syariah dan fikih, tetapi juga pelajari hukum yang berkembang di dunia. Dengan begitu, saudara-saudara dapat berkontribusi dalam merancang undang-undang yang responsif dan kontekstual,” ujarnya.
Menjawab aspirasi kampus terkait kebutuhan peningkatan literatur, Yusril berjanji mendukung pengembangan sarana akademik, termasuk dengan menyumbangkan koleksi buku-buku karyanya yang baru diterbitkan maupun edisi lama yang masih relevan.
Wakil Ketua II STIS As-Salafiyah Sumber Duko, Achmad Dofiru Anam, menyebut kunjungan tersebut sebagai bagian dari program tahunan studi wawasan kampus yang bertujuan membuka perspektif mahasiswa terhadap praktik hukum di tingkat nasional.
“Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa kami agar tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dikoordinasikan,” ucap Achmad.
Diskusi antara Yusril dan para peserta berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar perkembangan ekonomi syariah, kompetensi peradilan agama, hingga relasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam kerangka hukum nasional.
Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat kerja sama antara dunia pendidikan dan lembaga pemerintah untuk membangun sistem hukum Indonesia yang adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa menanggalkan identitas kebangsaan dan nilai-nilai keindonesiaan.***